Pages

Friday, May 24, 2019

KITAB AL MUGHNI WAYALIHI SYARHUL KABIR KARYA IBN QUDAMAH AL MAQDISI



Maulita Hidayanti  (11630040053)
PMH/VI/B
Membahasa Kitab Fiqih
Kitab Al Mughni Wayalihi Syarhul Kabir karya Ibn Qudamah Al Maqdisi
1. Biografi Kitab Al-Mughni Wayalihi
Ibnu Qudamah adalah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi Al Jamma‟ili Ad-Dimasyqi Ash-Shalihi Al Hanbali. Seorang syaikh, imam yang menjadi panutan, seorang ulama dan mujtahid, juga seorang syaikh Islam pembina umat, ia adalah penulis kitab Al Mugni.1 Ibnu Qudamah menurut sejarahwan termasuk keturunan Umar bin Khattab r.a. melalui jalur Abdullah bin Umar bin Khattab (Ibnu Umar).2 ia dilahirkan di desa Juma‟il, salah satu desa yang terletak di kota Nablus di Palestina, pada tahun 541 H, tepatnya pada bulan Sya‟ban.
               Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah -rahimahullah- merupakan salah satu diantara deretan karya besar kitab ahlus sunnah wal-jama'ah dalam bidang pembahasan fiqih Islam. Penulis membawa metode pembahasan fiqih perbandingan (muqorran) yang pada masanya belum  banyak ulama yang menyusun kitab dengan metodologi semacam ini dan mengemukakan pembahasan-pembahasan fiqih antar mazhab, dalil-dalilnya, dan kemudian menjelaskan kesimpulan yang paling tepat berdasarkan ijtihad beliau, tidak hanya menjelaskan ungkapan-ungkapan yang ada, juga menerangkan maksud-maksud yang ada dalam kitab ini, kemudian menganalisa semua point utama yang berkaitan dengan suatu masalah yang disebutkan didalamnya. Orang yang menelaah kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah akan memahami apa saja yang menjadi ijma' dan ikhtilaf di antara para ulama, mengetahui pendapat-pendapat dari mazhab yang tidak lagi punya pengikut (al-madhahib al-matrukah), memahami metode ijtihad secara praktis, dan meningkatkan wawasan dari seorang menjadi lebih kritis. Kitab Al-Mughni merupakan salah satu di antara ensiklopedi fiqih Islam dari zaman salafush shalih yang terbaik.

2.      Isi Kitab Al-Mughni
Ada beberapa macam mengenai pembahasan atau pun isi dari kitab yang di kemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni ini, salah satunya dalam pembahasan fikih tentang perjanjian untuk tidak berpoligami dalam akad nikah  Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjanian tidak akan berpoligami dalam akad nikah. Didalam akad kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah telah berpendapat Ada syarat yang manfaatnya kepada istri, maka syarat itu harus dipenuhi oleh suami, misalnya: “Istri tidak akan diusir dari kampungnya/negaranya, tidak berpergian bersama istri, tidak akan kawin lagi dan tidak akan menyakitinya. makalah ini dibuat untuk menjawab dua permasalahan yaitu bagaimana pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjanjian tidak akan berpoligami dalam akad nikah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat dan metode istinbath hukum Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Maughni tentang perjanjian untuk tidak berpoligami dalam akad nikah. berdasarkan akad nikah yang disertai dengan syarat oleh istri kepada suami untuk tidak berpoligami menurut Ibnu Qudamah adalah sah, apabila tidak dipenuhi pernikahan dapat difasakhkan. Metode istinbath hukum Ibnu Qudamah adalah Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 1, surat al-Isra’ ayat 34, Hadits Nabi Saw dari Uqbah bin Amir riwayat Bukhari Muslim, Ijma’ menempati posisi ketiga dari metode istinbath. Ulama’ berpendapat wajib dipenuhi apa yang sudah disyaratkan kepada istrinya. (Umar bin Khattab, Saad bin Waqqas Muawiyah, Amru bin Ash, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Tawas, Azuai, Ishaq, dan golongan Hanbali) dan yang ke empat, yaitu Qiyaz dalam metode pengambilan hukum.Pendapat Ibnu Qudamah untuk tidak berpoligami merupakan tujuan yang baik pada masa ia bertempat tinggal, sehingga tidak bertentangan
Beliau menyebutkan perbedaan yang berkembang di kalangan para pengikut mazhab Hambali mengenai masalah tersebut, kemudian memaparkan perbedaan riwayat yang terjadi diantara sejumlah imam yang berasal dari berbagai mazhab. Bahkan, beliau menyebutkan pendapat mazhab sejumlah ulama yang sudah tidak berkembang lagi karena tidak adanya pengikut yang berusaha untuk menyebarluaskan, seperti mazhab Hasan Al Basri, Atha’, Sufyan Ats Tsauri dan yang lainnya -rahimakumullah-. Imam Ibnu Qudamah juga menyebutkan dalil-dalil yang digunakan oleh ulama lainnya yang mengungkap suatu pendapat dalam masalah tertentu kemudian dalil tersebut beliau jelaskan sisi kekuatan dan kelemahannya.Oleh karena itu, para ulama yang berasal dari berbagai mazhab memandangbahwa kitab ini dengan pandangan penuh penghargaan dan dianggap sebagai salah satu referensi dalam bidang fiqih perbandingan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keilmuan pembacanya dari hanya sekedar taqlid ke mazhab tertentu ke tingkat At tarjih Ah Shahih (menggangap cara yang benar)
Orang yang menelaah kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah akan memahami apa saja yang menjadi ijma' dan ikhtilaf di antara para ulama, mengetahui pendapat-pendapat dari mazhab yang tidak lagi punya pengikut (al-madhahib al-matrukah), memahami metode ijtihad secara praktis, dan meningkatkan wawasan dari seorang muqallid menjadi lebih kritis. Kitab Al-Mughni merupakan salah satu di antara ensiklopedi fiqih Islam dari zaman salafush shalih yang terbaik.
Sebagaimana kitab-kitab fiqih lainnya, kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah ini dimulai dengan pembahasan fiqih thaharah, wudhu, mandi, sholat, sholat-sholat sunnah, pembahasan jenazah, haji dan umrah, zakat, puasa. Kemudian kepada pembahasan-pembahasan lainnya yang lebih terperinci dalam berbagai cabang fiqih seperti bab pembahasan sembelihan, buruan, pernikahan, jual beli, wasiat, luqatah, hutang pituang, jihad, peperangan, jihad, pemerintahan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
3.      Metode
Metode yang di gunakan ibnu qudamah yaitu : Alqur’an, Hadits,dan ijma

4.      Contoh
Ø  Ibnu Qudamah tentang “saksi dalam wasiat” menurut pendapat beliau Tidak ada redaksi khusus untuk wasiat. Jadi, wasiat sah diucapkan dengan redaksi bagaimanapun, yang bisa dianggap menyatakan pemberian hak pemilikan secara sukarela sesudah wafat  . Sighat ijab dan qabul sendiri yang dipergunakan untuk mengungkapkan wasiat bisa disampaikan secara lisan, tulisan, dan isyarat yang bisa dipahami. Wasiat tersebut menurut kesepakatan ulama fiqih, hendaknya disaksikan oleh dua orang saksi, agar tidak terjadi manipulasi, khususnya apabila wasiat itu dinyatakan secara tertulis.
Ø  Ibnu Qudamah tentang” perjanjian dalam akad nikah untuk tidak membawa keluar isteri dari rumah atau negara” Dalam permasalahan perjanjian dalam perkawinan, Ibnu Qudamah menyampaikan pendapatnya dalam kitab Al-Mughni, bahwa ada syarat yang manfaat dan faidahnya kembali kepada perempuan, diantaranya, Tidak boleh membawa keluar isteri dari rumah atau negaranya, atau tidak boleh dibawa untuk perjalanan jauh, atau tidak boleh menikah lagi (dimadu). Semua syarat yang disebutkan tadi harus dipenuhi oleh suami, jika hal tersebut tidak 
dilaksanakan maka si isteri berhak mengajukan fasakh kepada suaminya.Pendapatnya tersebut termuat dalam kitab AlMughni:



قال : واذاتزوجها وشرط هلا ان الخيرجها من دارىا وبلدىا فلها شرطها ملا روي عن النيب صلى اهلل عليو وسلم انو قال: احق ما وفيتم بو من الشروط 19 مااستحللتم بو الفروج.

Artinya : Jika wali menikahkan anak perempuannya, dan ia mensyaratkan agar kelak setelah menikah suami tidak membawa keluar dari rumah ataupun negaranya, maka syarat tersebut harus dipenuhi. Sesuai hadits Nabi Saw, “Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah syaratsyarat yang berkaitan dengan menghalalkan kemaluan (farji).

5.      Penutup
Demikianlah pembahasan mengenai isi kitab karya ibnu qudamah .Dengan adanya karya tulis ini, penulis berharap semoga dapat memperkaya khazanah pemikiran hukum Islam dan dapat berguna bagi umat Islam pada umumnya dan menjadi referensi dalam bidang akademisi bagi karya-karya tulis untuk ke depannya, karena pada dasarnya persoalan hukum bukanlah persoalan yang mudah untuk dipecahkan yang mana seringkali berbenturan dengan budaya lokal yang masih berbau kejawen. Di samping itu, untuk menemukan suatu hukum haruslah memerlukan penggalian, pemikiran dan penafsiran yang mendalam. Penulis meyakini bahwa dalam penulisan karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan karena kekurangan dan keterbatasan penulis dalam segi ilmu pengetahuan dan informasi yang didapat. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun dari semua piwewenang sangatlah membantu penulis dalam menutup kekurangan dan keterbatasan dalam skripsi ini. Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan untuk ke depannya. Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin.



0 comments:

Post a Comment