Maulita
Hidayanti (11630040053)
PMH/VI/B
Kitab
Al Mughni Wayalihi Syarhul Kabir karya Ibn Qudamah Al Maqdisi
1.
Biografi Kitab Al-Mughni Wayalihi
Ibnu Qudamah
adalah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi Al
Jamma‟ili Ad-Dimasyqi Ash-Shalihi Al Hanbali. Seorang syaikh, imam yang menjadi
panutan, seorang ulama dan mujtahid, juga seorang syaikh Islam pembina umat, ia
adalah penulis kitab Al Mugni.1 Ibnu Qudamah menurut sejarahwan termasuk keturunan
Umar bin Khattab r.a. melalui jalur Abdullah bin Umar bin Khattab (Ibnu Umar).2
ia dilahirkan di desa Juma‟il, salah satu desa yang terletak di kota Nablus di
Palestina, pada tahun 541 H, tepatnya pada bulan Sya‟ban.
Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah
-rahimahullah- merupakan salah satu diantara deretan karya besar kitab ahlus
sunnah wal-jama'ah dalam bidang pembahasan fiqih Islam. Penulis membawa metode
pembahasan fiqih perbandingan (muqorran) yang pada masanya belum banyak
ulama yang menyusun kitab dengan metodologi semacam ini dan mengemukakan
pembahasan-pembahasan fiqih antar mazhab, dalil-dalilnya, dan kemudian
menjelaskan kesimpulan yang paling tepat berdasarkan ijtihad beliau, tidak
hanya menjelaskan ungkapan-ungkapan yang ada, juga menerangkan maksud-maksud
yang ada dalam kitab ini, kemudian menganalisa semua point utama yang berkaitan
dengan suatu masalah yang disebutkan didalamnya. Orang yang menelaah
kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah akan memahami apa saja yang menjadi ijma' dan
ikhtilaf di antara para ulama, mengetahui pendapat-pendapat dari mazhab yang
tidak lagi punya pengikut (al-madhahib al-matrukah), memahami metode ijtihad
secara praktis, dan meningkatkan wawasan dari seorang menjadi lebih kritis. Kitab Al-Mughni merupakan salah satu di antara ensiklopedi fiqih Islam
dari zaman salafush shalih yang terbaik.
2.
Isi Kitab
Al-Mughni
Ada beberapa macam mengenai pembahasan atau pun isi dari kitab yang
di kemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni ini, salah satunya dalam
pembahasan fikih tentang perjanjian untuk tidak berpoligami dalam akad nikah Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang
perjanian tidak akan berpoligami dalam akad nikah. Didalam akad kitab
Al-Mughni, Ibnu Qudamah telah berpendapat Ada syarat yang manfaatnya kepada
istri, maka syarat itu harus dipenuhi oleh suami, misalnya: “Istri tidak akan
diusir dari kampungnya/negaranya, tidak berpergian bersama istri, tidak akan
kawin lagi dan tidak akan menyakitinya. makalah ini dibuat untuk menjawab dua
permasalahan yaitu bagaimana pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni
tentang perjanjian tidak akan berpoligami dalam akad nikah. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat dan metode istinbath hukum Ibnu
Qudamah dalam kitab Al-Maughni tentang perjanjian untuk tidak berpoligami dalam
akad nikah. berdasarkan akad nikah yang disertai dengan syarat oleh istri
kepada suami untuk tidak berpoligami menurut Ibnu Qudamah adalah sah, apabila
tidak dipenuhi pernikahan dapat difasakhkan. Metode istinbath hukum Ibnu
Qudamah adalah Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 1, surat al-Isra’ ayat 34, Hadits
Nabi Saw dari Uqbah bin Amir riwayat Bukhari Muslim, Ijma’ menempati posisi
ketiga dari metode istinbath. Ulama’ berpendapat wajib dipenuhi apa yang sudah
disyaratkan kepada istrinya. (Umar bin Khattab, Saad bin Waqqas Muawiyah, Amru
bin Ash, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Tawas, Azuai, Ishaq, dan golongan
Hanbali) dan yang ke empat, yaitu Qiyaz dalam metode pengambilan hukum.Pendapat
Ibnu Qudamah untuk tidak berpoligami merupakan tujuan yang baik pada masa ia
bertempat tinggal, sehingga tidak bertentangan
Beliau menyebutkan perbedaan yang berkembang di kalangan para pengikut mazhab Hambali mengenai masalah tersebut, kemudian memaparkan perbedaan riwayat yang terjadi diantara sejumlah imam yang berasal dari berbagai mazhab. Bahkan, beliau menyebutkan pendapat mazhab sejumlah ulama yang sudah tidak berkembang lagi karena tidak adanya pengikut yang berusaha untuk menyebarluaskan, seperti mazhab Hasan Al Basri, Atha’, Sufyan Ats Tsauri dan yang lainnya -rahimakumullah-. Imam Ibnu Qudamah juga menyebutkan dalil-dalil yang digunakan oleh ulama lainnya yang mengungkap suatu pendapat dalam masalah tertentu kemudian dalil tersebut beliau jelaskan sisi kekuatan dan kelemahannya.Oleh karena itu, para ulama yang berasal dari berbagai mazhab memandangbahwa kitab ini dengan pandangan penuh penghargaan dan dianggap sebagai salah satu referensi dalam bidang fiqih perbandingan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keilmuan pembacanya dari hanya sekedar taqlid ke mazhab tertentu ke tingkat At tarjih Ah Shahih (menggangap cara yang benar)
Orang yang menelaah kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah akan memahami apa saja yang menjadi ijma' dan ikhtilaf di antara para ulama, mengetahui pendapat-pendapat dari mazhab yang tidak lagi punya pengikut (al-madhahib al-matrukah), memahami metode ijtihad secara praktis, dan meningkatkan wawasan dari seorang muqallid menjadi lebih kritis. Kitab Al-Mughni merupakan salah satu di antara ensiklopedi fiqih Islam dari zaman salafush shalih yang terbaik.
Beliau menyebutkan perbedaan yang berkembang di kalangan para pengikut mazhab Hambali mengenai masalah tersebut, kemudian memaparkan perbedaan riwayat yang terjadi diantara sejumlah imam yang berasal dari berbagai mazhab. Bahkan, beliau menyebutkan pendapat mazhab sejumlah ulama yang sudah tidak berkembang lagi karena tidak adanya pengikut yang berusaha untuk menyebarluaskan, seperti mazhab Hasan Al Basri, Atha’, Sufyan Ats Tsauri dan yang lainnya -rahimakumullah-. Imam Ibnu Qudamah juga menyebutkan dalil-dalil yang digunakan oleh ulama lainnya yang mengungkap suatu pendapat dalam masalah tertentu kemudian dalil tersebut beliau jelaskan sisi kekuatan dan kelemahannya.Oleh karena itu, para ulama yang berasal dari berbagai mazhab memandangbahwa kitab ini dengan pandangan penuh penghargaan dan dianggap sebagai salah satu referensi dalam bidang fiqih perbandingan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keilmuan pembacanya dari hanya sekedar taqlid ke mazhab tertentu ke tingkat At tarjih Ah Shahih (menggangap cara yang benar)
Orang yang menelaah kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah akan memahami apa saja yang menjadi ijma' dan ikhtilaf di antara para ulama, mengetahui pendapat-pendapat dari mazhab yang tidak lagi punya pengikut (al-madhahib al-matrukah), memahami metode ijtihad secara praktis, dan meningkatkan wawasan dari seorang muqallid menjadi lebih kritis. Kitab Al-Mughni merupakan salah satu di antara ensiklopedi fiqih Islam dari zaman salafush shalih yang terbaik.
Sebagaimana kitab-kitab fiqih lainnya,
kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah ini dimulai dengan pembahasan fiqih thaharah,
wudhu, mandi, sholat, sholat-sholat sunnah, pembahasan jenazah, haji dan umrah,
zakat, puasa. Kemudian kepada pembahasan-pembahasan lainnya yang lebih
terperinci dalam berbagai cabang fiqih seperti bab pembahasan sembelihan,
buruan, pernikahan, jual beli, wasiat, luqatah, hutang pituang, jihad,
peperangan, jihad, pemerintahan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
3.
Metode
Metode yang di gunakan ibnu qudamah yaitu
: Alqur’an, Hadits,dan ijma
4.
Contoh
Ø Ibnu Qudamah tentang “saksi dalam wasiat” menurut pendapat beliau Tidak ada redaksi khusus untuk
wasiat. Jadi, wasiat sah diucapkan dengan redaksi bagaimanapun, yang bisa
dianggap menyatakan pemberian hak pemilikan secara sukarela sesudah wafat . Sighat ijab dan qabul
sendiri yang dipergunakan untuk mengungkapkan wasiat bisa disampaikan secara
lisan, tulisan, dan isyarat yang bisa dipahami. Wasiat tersebut menurut
kesepakatan ulama fiqih, hendaknya disaksikan oleh dua orang saksi, agar tidak
terjadi manipulasi, khususnya apabila wasiat itu dinyatakan secara tertulis.
Ø Ibnu
Qudamah tentang” perjanjian dalam akad nikah untuk tidak membawa keluar isteri
dari rumah atau negara” Dalam
permasalahan perjanjian dalam perkawinan, Ibnu Qudamah menyampaikan pendapatnya
dalam kitab Al-Mughni, bahwa ada syarat yang manfaat dan faidahnya kembali
kepada perempuan, diantaranya, Tidak boleh membawa keluar isteri dari rumah
atau negaranya, atau tidak boleh dibawa untuk perjalanan jauh, atau tidak boleh
menikah lagi (dimadu). Semua syarat yang disebutkan tadi harus dipenuhi oleh
suami, jika hal tersebut tidak
dilaksanakan maka si isteri berhak
mengajukan fasakh kepada suaminya.Pendapatnya tersebut termuat dalam kitab
AlMughni:
قال :
واذاتزوجها وشرط هلا ان الخيرجها من دارىا وبلدىا فلها شرطها ملا روي عن النيب صلى
اهلل عليو وسلم انو قال: احق ما وفيتم بو من الشروط 19
مااستحللتم بو الفروج.
Artinya : Jika wali menikahkan anak
perempuannya, dan ia mensyaratkan agar kelak setelah menikah suami tidak
membawa keluar dari rumah ataupun negaranya, maka syarat tersebut harus
dipenuhi. Sesuai hadits Nabi Saw, “Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah
syaratsyarat yang berkaitan dengan menghalalkan kemaluan (farji).
5.
Penutup
Demikianlah pembahasan
mengenai isi kitab karya ibnu qudamah .Dengan adanya karya tulis ini, penulis
berharap semoga dapat memperkaya khazanah pemikiran hukum Islam dan dapat
berguna bagi umat Islam pada umumnya dan menjadi referensi dalam bidang
akademisi bagi karya-karya tulis untuk ke depannya, karena pada dasarnya
persoalan hukum bukanlah persoalan yang mudah untuk dipecahkan yang mana
seringkali berbenturan dengan budaya lokal yang masih berbau kejawen. Di
samping itu, untuk menemukan suatu hukum haruslah memerlukan penggalian,
pemikiran dan penafsiran yang mendalam. Penulis meyakini bahwa dalam penulisan
karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan karena kekurangan dan keterbatasan
penulis dalam segi ilmu pengetahuan dan informasi yang didapat. Maka dari itu,
kritik dan saran yang membangun dari semua piwewenang sangatlah membantu
penulis dalam menutup kekurangan dan keterbatasan dalam skripsi ini. Semoga
karya tulis ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan untuk ke depannya. Amiin
Yaa Rabbal ‘Alamiin.
0 comments:
Post a Comment