MAKALAH KITAB MAJMUU’ AL-KABIIR
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Kitab Fiqih
Dosen : Dr. H. Dadang Syarifudin, M.A

Dibuat
oleh :
Mohd Hanif Hafiz Masrom (1163040056)
PROGAM STUDI
PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadirat Allah SWT, yang telah senantiasa memberikan rahmatnya sehingga saya
bisa membuat makalah ini hingga selesai hingga pada waktunya dengan berjudul “Majmuu’
Al-Kabiir”.
Adapun tujuan dari
pembuatan tugas ini untuk memenuhi tugas laporan praktikum dalam mata kuliah
kewirausahaan. Saya sadari
bahwa makalah ini jauh dari sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, maka
dari itu kritik dan saran yang membangun yang sangat kami butuhkan untuk
menjadi lebih baik.
Akhir kata, semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan semua pihak.
Bandung,
25 May 2019
Pemakalah
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Kalau mendengar fiqih syiah, mungkin yang terlintas di fikiran kita
nikah mut’ah.Memang
benar bahwa umumnya fiqih syiah mengakui adanya kawin kontrak alias nikah mut’ah.
Menarik untuk dicatat, ternyata dalam litelatur
fiqih Zaidiyah –salah satu dari golongan syiah- nikah mut’ah justru
ditentang dan tidak dibenarkan. Dan penting juga untuk diketahui, bahwa syiah
tidak hanya satu kelompok saja melainkan terdiri dari banyak kelompok, mazhab
fiqih dan juga golongannya. Salah satunya mazhab fiqih Zaidiyah yang
akan kita bahas ini.
Madzhab Fiqih Zaidiyah adalah madzhab Fiqih para
pengikut Imam Zaid bin Ali Zainal-Abidin. Beliau adalah salah satu imam ahli bait (keluarga
Nabi), yang merupakan cucu dari sayyidina Ali bin Abi thalib dari jalur Husain.
2.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai
berikut :
1.
Bagaimana Biografi dari Imam Zaidiyah?
2.
Apa itu kitab Majmuu’ Al-Kabiir dan bagaimana
sistematika kitab tersebut?
3.
Berapa besar pengaruh kitab tersebut?
4.
Contoh pembahasan di dalam kitab Majmuu’ Al-Kabiir
BAB II
PEMBAHASAN
1.
BIOGRAFI
IMAM ZAIDIYAH
Zaid bin Ali Zain al Abidin bin Husain bin Ali bin Abi
Thalib. Syiah Zaidiyah muncul pada tahun 94 H ketika Ali Zain al Abidin wafat. Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin
Abi Thalib (bahasa Arab:زید بن علی بن الحسین بن علی بن ابی طالب), yang bergelar Zaid al-Syahid,
adalah salah seorang dari anak keturunan Imam Zainal Abiddin as dan
termasuk dari sahabat-sahabat Imam Baqir as dan Imam Shadiq as. Aliran Zaidiyah dinisbatkan
kepadanya. Dia lahir di Madinah dan Syahid di Kufah.
Menurut pendapat masyhur dia berumur 42 tahun. Mengenai
tahun kelahirannya terjadi perselisihan pendapat.Tahun 75, 78, 80 dan
79 adalah tahun-tahun yang disebutkan sebagai tahun kelahirannya. Dia
lahir di kota Madinah. Adapun berkenaan dengan tahun kesyahidannya juga
terdapat ikhtilaf dan tahun 122 H/740, 121 H/739 dan 120 H/738
adalah tahun-tahun yang disebut dalam mengenang kesyahidannya.
Imam Zaid mempunyai nasab yang paling
mulia dinegeri arab, dan didalam tubuhnya mengalir darah suci Rasulullah SAW.Zaid
termasuk salah seorang diantara para perawi yang meriwayatkan hadis dari
ayahnya. Diantara para Syaikh yang Zaid meriwayatkan hadis dari mereka adalah
Aban bin Utsman bin Affan (W.105 H/723) dan Abdullah bin Abi Rafi'. Begitu pula
Zaid bermurid kepada 'Urwah bin Zubair Bin Awwam dan Washil bin
'Atha.sebagian meyakini bahwa sebab kecondongan Zaidiyah kepada
mazhab Mu'tazilah karena Zaid bermurid kepada Washil bin 'Atha.
2.
ISI, SISTEMATIKA KITAB
Isi dalam kitab tersebut menguraikan lebih
banyak tentang hadis-hadis yang shahih. Disebut sebagai Majmu Al-Hadits. Fatwa
dan Ijtihad juga ada didalam kitab ini dan disebut sebagai Majmu’ Al-Fiqh.
Kedua kitab induk tersebut disebutkan ulama Zaidiyah sebagai kitab Al-Majmuu’
Al-Kabiir.
Ia memuatkan pelbagai permasalahan tentang
fiqih, dan hadits. Kitab ini mendapat sambutan baik hampir seluruh ulama
Zaidiyah di zamannya dan setelah zamannya, bahkan sampai sekarang.
Metode yang digunakan dalam berijtihad atau
menentukan sesuatu hukum adalah sebagai berikut:
a)
Al-Quran
b)
As-Sunah
c)
Qiyas
d)
Ijma’
e)
Ijtihad
f)
Istihsan
g)
Istishab
3.
KEDUDUKAN KITAB MAJMUU’ AL-KABIIR
Keberadaan fiqih madzhab Zaidiyah ini secara keseluruhan diakui dan
diterima para ulama ahlussunnah sebagai mazhab fiqih resmi. Artinya madzhab
fiqih Zaidiyah adalah madzhab fiqih yang diterima dan boleh diamalkan oleh
muslim dimana saja, karena sudah mendapat pengakuan. Karena dasar dalam
berijtihad atau menentukan suatu hukum menggunakan Al Quran, Sunnah, Ijma’,
Qiyas, Istihsan, Istishab dan Ijtihad. Banyak ulama sepakat bahwa ianya dekat
dengan ahli Sunnah.
4.
CONTOH PEMBAHASAN
Misalnya dalam hal adzan mereka memberi selingan ungkapan Hayya ‘ala khair al-amal, takbir sebanyak
lima kali dalam shalat jenazah, menolak sahnya mengusap kaus kaki (maskh al-khuffaini), menolak imam shalat
yang tidak shaleh, tidak sedakap dalam shalat, shalat hari raya tidak
mesti berjamaah, shalat tarawih berjamaah dikategorikan bid'ah, rukun wudhu ada
sepuluh dan menolak binatang yang disembelih oleh orang non-muslim. Mereka
juga menolak adanya nikah mut’ah yang
merupakan cirri khas Syiah.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
a)
Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib.
Bergelar Zaid al-Syahid. Imam Zaid mempunyai nasab yang paling mulia
dinegeri arab, dan didalam tubuhnya mengalir darah suci Rasulullah SAW.Zaid
termasuk salah seorang diantara para perawi yang meriwayatkan hadis dari
ayahnya. Diantara para Syaikh yang Zaid meriwayatkan hadis dari mereka adalah
Aban bin Utsman bin Affan (W.105 H/723) dan Abdullah bin Abi Rafi'. Begitu pula
Zaid bermurid kepada 'Urwah bin Zubair Bin Awwam dan Washil bin
'Atha.sebagian meyakini bahwa sebab kecondongan Zaidiyah kepada
mazhab Mu'tazilah karena Zaid bermurid kepada Washil bin 'Atha.
b)
adil
menerima periwayatan dari kalangan ulama ahlusunnah karena pandangannya yang
memang berbeda dari kelompok syiah lainnya, khususnya tentang Imamah.
Imam Zaid memandang bahwa Ali adalah sebaik-baik sahabat, tetapi tidak mencela
atau mencaci-maki Abu Bakar atau Umar. Dan tentunya juga tidak mengkafirkan.
2.
KRITIK DAN SARAN
Penulis sadari banyak sekali keasalahan dalam segi penulisan maupun isi
materi yang disampaikan. Oleh karena itu, penulis memohon koreksi terhadap
penyusunan makalah ini.
0 comments:
Post a Comment