Pages

Sunday, May 26, 2019

MAKALAH KITAB MAJMUU’ AL-KABIIR



MAKALAH KITAB MAJMUU’ AL-KABIIR
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Kitab Fiqih
Dosen : Dr. H. Dadang Syarifudin, M.A


https://image.psikolif.com/wp-content/uploads/2018/11/Logo-UIN-Bandung-Original-PNG-Terbaru.png

 Dibuat oleh :

Mohd Hanif Hafiz Masrom (1163040056)



PROGAM STUDI PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2019


KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, yang telah senantiasa memberikan rahmatnya sehingga saya bisa membuat makalah ini hingga selesai hingga pada waktunya dengan berjudul “Majmuu’ Al-Kabiir”.
Adapun tujuan dari pembuatan tugas ini untuk memenuhi tugas laporan praktikum dalam mata kuliah kewirausahaan.            Saya sadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, maka dari itu kritik dan saran yang membangun yang sangat kami butuhkan untuk menjadi lebih baik.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan semua pihak.


                                                                                                                         






Bandung, 25 May 2019

Pemakalah
BAB I
PENDAHULUAN
1.                  LATAR BELAKANG
Kalau mendengar fiqih syiah, mungkin yang terlintas di fikiran kita nikah mut’ah.Memang benar bahwa umumnya fiqih syiah mengakui adanya kawin kontrak alias nikah mut’ah.
Menarik untuk dicatat, ternyata dalam litelatur fiqih Zaidiyah –salah satu dari golongan syiah- nikah mut’ah justru ditentang dan tidak dibenarkan. Dan penting juga untuk diketahui, bahwa syiah tidak hanya satu kelompok saja melainkan terdiri dari banyak kelompok, mazhab fiqih dan juga golongannya. Salah satunya mazhab fiqih Zaidiyah yang akan kita bahas ini.
Madzhab Fiqih Zaidiyah adalah madzhab Fiqih para pengikut Imam Zaid bin Ali Zainal-Abidin. Beliau adalah salah satu imam ahli bait (keluarga Nabi), yang merupakan cucu dari sayyidina Ali bin Abi thalib dari jalur Husain.

2.                  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut     :
1.                  Bagaimana Biografi dari Imam Zaidiyah?
2.                  Apa itu kitab Majmuu’ Al-Kabiir dan bagaimana sistematika kitab tersebut?
3.                  Berapa besar pengaruh kitab tersebut?
4.                  Contoh pembahasan di dalam kitab Majmuu’ Al-Kabiir










BAB II
PEMBAHASAN
1.                  BIOGRAFI IMAM ZAIDIYAH
Zaid bin Ali Zain al Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Syiah Zaidiyah muncul pada tahun 94 H ketika Ali Zain al Abidin wafat. Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib (bahasa Arab:زید بن علی بن الحسین بن علی بن ابی طالب), yang bergelar Zaid al-Syahid, adalah salah seorang dari anak keturunan Imam Zainal Abiddin as dan termasuk dari sahabat-sahabat Imam Baqir as dan Imam Shadiq as. Aliran Zaidiyah dinisbatkan kepadanya. Dia lahir di Madinah  dan Syahid di Kufah.
Menurut pendapat masyhur dia berumur 42 tahun. Mengenai tahun kelahirannya terjadi perselisihan pendapat.Tahun 75, 78, 80 dan 79 adalah tahun-tahun yang disebutkan sebagai tahun kelahirannya. Dia lahir di kota Madinah. Adapun berkenaan dengan tahun kesyahidannya juga terdapat ikhtilaf dan tahun 122 H/740, 121 H/739  dan 120 H/738 adalah tahun-tahun yang disebut dalam mengenang kesyahidannya.
 Imam Zaid mempunyai nasab yang paling mulia dinegeri arab, dan didalam tubuhnya mengalir darah suci Rasulullah SAW.Zaid termasuk salah seorang diantara para perawi yang meriwayatkan hadis dari ayahnya. Diantara para Syaikh yang Zaid meriwayatkan hadis dari mereka adalah Aban bin Utsman bin Affan (W.105 H/723) dan Abdullah bin Abi Rafi'. Begitu pula Zaid bermurid kepada 'Urwah bin Zubair Bin Awwam dan Washil bin 'Atha.sebagian meyakini bahwa sebab kecondongan Zaidiyah kepada mazhab Mu'tazilah karena Zaid bermurid kepada Washil bin 'Atha.

2.                  ISI, SISTEMATIKA KITAB
Isi dalam kitab tersebut menguraikan lebih banyak tentang hadis-hadis yang shahih. Disebut sebagai Majmu Al-Hadits. Fatwa dan Ijtihad juga ada didalam kitab ini dan disebut sebagai Majmu’ Al-Fiqh. Kedua kitab induk tersebut disebutkan ulama Zaidiyah sebagai kitab Al-Majmuu’ Al-Kabiir.
Ia memuatkan pelbagai permasalahan tentang fiqih, dan hadits. Kitab ini mendapat sambutan baik hampir seluruh ulama Zaidiyah di zamannya dan setelah zamannya, bahkan sampai sekarang.
Metode yang digunakan dalam berijtihad atau menentukan sesuatu hukum adalah sebagai berikut:
a)        Al-Quran
b)        As-Sunah
c)        Qiyas
d)        Ijma’
e)        Ijtihad
f)         Istihsan
g)        Istishab
3.                  KEDUDUKAN KITAB MAJMUU’ AL-KABIIR

Keberadaan fiqih madzhab Zaidiyah ini secara keseluruhan diakui dan diterima para ulama ahlussunnah sebagai mazhab fiqih resmi. Artinya madzhab fiqih Zaidiyah adalah madzhab fiqih yang diterima dan boleh diamalkan oleh muslim dimana saja, karena sudah mendapat pengakuan. Karena dasar dalam berijtihad atau menentukan suatu hukum menggunakan Al Quran, Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istihsan, Istishab dan Ijtihad. Banyak ulama sepakat bahwa ianya dekat dengan ahli Sunnah.

4.                  CONTOH PEMBAHASAN
Misalnya dalam hal adzan mereka memberi selingan ungkapan Hayya ‘ala khair al-amal, takbir sebanyak lima kali dalam shalat jenazah, menolak sahnya mengusap kaus kaki (maskh al-khuffaini), menolak imam shalat yang tidak shaleh, tidak sedakap dalam shalat, shalat hari raya tidak mesti berjamaah, shalat tarawih berjamaah dikategorikan bid'ah, rukun wudhu ada sepuluh dan menolak binatang yang disembelih oleh orang non-muslim. Mereka juga menolak adanya nikah mut’ah yang merupakan cirri khas Syiah.
 
BAB III
PENUTUP

1.                  KESIMPULAN
a)        Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Bergelar Zaid al-Syahid. Imam Zaid mempunyai nasab yang paling mulia dinegeri arab, dan didalam tubuhnya mengalir darah suci Rasulullah SAW.Zaid termasuk salah seorang diantara para perawi yang meriwayatkan hadis dari ayahnya. Diantara para Syaikh yang Zaid meriwayatkan hadis dari mereka adalah Aban bin Utsman bin Affan (W.105 H/723) dan Abdullah bin Abi Rafi'. Begitu pula Zaid bermurid kepada 'Urwah bin Zubair Bin Awwam dan Washil bin 'Atha.sebagian meyakini bahwa sebab kecondongan Zaidiyah kepada mazhab Mu'tazilah karena Zaid bermurid kepada Washil bin 'Atha.
b)        adil menerima periwayatan dari kalangan ulama ahlusunnah karena pandangannya yang memang berbeda dari kelompok syiah lainnya, khususnya tentang Imamah. Imam Zaid memandang bahwa Ali adalah sebaik-baik sahabat, tetapi tidak mencela atau mencaci-maki Abu Bakar atau Umar. Dan tentunya juga tidak mengkafirkan.


2.                  KRITIK DAN SARAN
Penulis sadari banyak sekali keasalahan dalam segi penulisan maupun isi materi yang disampaikan. Oleh karena itu, penulis memohon koreksi terhadap penyusunan makalah ini.


0 comments:

Post a Comment