MAKALAH
AL-MAJMU' SYARH AL-MUHADZAB
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah
Membahas Kitab Ushul Fiqh
Diampu Oleh : Drs.H
Dadang Syarifudin, MA.
Disusun Oleh :
Nur Azis 1163040067
JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2019
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelasaikan
makalah ini. Tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak sanggup
menyelesaikannya dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan
kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah
ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang judul pemakalah yang
sedang dibicarakan, yang sangat diperlukan dalam suatu harapan mendapatkan
keamanan dalam memahami hukum yang berlaku.
Kami
menyadari dalam proses penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna
serta banyak kekurangan-kekurangan, baik dari segi tata bahasa maupun yang
lainnya. Harapan yang paling besar dari penyusunan ini adalah mudah-mudahan apa
yang kami susun ini penuh manfaat. Baik untuk pribadi maupun untuk secara umum.
Bandung,24 Mei 2019
Pemakalah
|
Biografi Imam Nawawi
Beliau adalah Yahya bin Syaraf bin Hasan bin
Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqiy, Abu Zakaria. Beliau dilahirkan pada bulan
Muharram tahun 631 H di Nawa, sebuah kampung di daerah Dimasyq (Damascus) yang
sekarang merupakan ibukota Suriah. Beliau dididik oleh ayah beliau yang
terkenal dengan kesalehan dan ketakwaan. Beliau mulai belajar di katatib
(tempat belajar baca tulis untuk anak-anak) dan hafal Al-Quran sebelum
menginjak usia baligh.
Ketika berumur sepuluh tahun, Syaikh Yasin bin
Yusuf Az-Zarkasyi melihatnya dipaksa bermain oleh teman-teman sebayanya, namun
ia menghindar, menolak dan menangis karena paksaan tersebut. Syaikh ini berkata
bahwa anak ini diharapkan akan menjadi orang paling pintar dan paling zuhud
pada masanya dan bisa memberikan manfaat yang besar kepada umat Islam.
Perhatian ayah dan guru beliaupun menjadi semakin besar.
An-Nawawi tinggal di Nawa hingga berusia 18
tahun. Kemudian pada tahun 649 H ia memulai rihlah thalabul ilmi-nya ke
Dimasyq dengan menghadiri halaqah-halaqah ilmiah yang diadakan oleh para ulama
kota tersebut. Ia tinggal di madrasah Ar-rawahiyyah di dekat Al-Jami’
Al-Umawiy. Jadilah thalabul ilmi sebagai kesibukannya yang utama.
Disebutkan bahwa ia menghadiri dua belas halaqah dalam sehari. Ia rajin sekali
dan menghafal banyak hal. Ia pun mengungguli teman-temannya yang lain. Ia
berkata: “Dan aku menulis segala yang berhubungan dengannya, baik penjelasan
kalimat yang sulit maupun pemberian harakat pada kata-kata. Dan Allah telah
memberikan barakah dalam waktuku.” [Syadzaratudz Dzahab 5/355].
Diantara syaikh beliau: Abul Baqa’ An-Nablusiy,
Abdul Aziz bin Muhammad Al-Ausiy, Abu Ishaq Al-Muradiy, Abul Faraj Ibnu Qudamah
Al-Maqdisiy, Ishaq bin Ahmad Al-Maghribiy dan Ibnul Firkah. Dan diantara murid
beliau: Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’iy, Abul Hajjaj Al-Mizziy, Ibnun Naqib
Asy-Syafi’iy, Abul ‘Abbas Al-Isybiliy dan Ibnu ‘Abdil Hadi.
Pada tahun 651 H ia menunaikan ibadah haji
bersama ayahnya, kemudian ia pergi ke Madinah dan menetap disana selama satu
setengah bulan lalu kembali ke Dimasyq. Pada tahun 665 H ia mengajar di Darul
Hadits Al-Asyrafiyyah (Dimasyq) dan menolak untuk mengambil gaji.
Beliau digelari Muhyiddin (yang menghidupkan agama) dan
membenci gelar ini karena tawadhu’ beliau. Disamping itu, agama islam
adalah agama yang hidup dan kokoh, tidak memerlukan orang yang menghidupkannya
sehingga menjadi hujjah atas orang-orang yang meremehkannya atau
meninggalkannya. Diriwayatkan bahwa beliau berkata: “Aku tidak akan
memaafkan orang yang menggelariku Muhyiddin.”
Imam An-Nawawi adalah seorang yang zuhud, wara’
dan bertaqwa. Beliau sederhana, qana’ah dan berwibawa. Beliau
menggunakan banyak waktu beliau dalam ketaatan. Sering tidak tidur malam untuk
ibadah atau menulis. Beliau juga menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk
kepada para penguasa, dengan cara yang telah digariskan Islam. Beliau menulis
surat berisi nasehat untuk pemerintah dengan bahasa yang halus sekali. Suatu
ketika beliau dipanggil oleh raja Azh-Zhahir Bebris untuk menandatangani sebuah
fatwa. Datanglah beliau yang bertubuh kurus dan berpakaian sangat sederhana.
Raja pun meremehkannya dan berkata: “Tandatanganilah fatwa ini!!” Beliau
membacanya dan menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Raja marah dan berkata:
“Kenapa ?” Beliau menjawab: “Karena berisi kedhaliman yang nyata.” Raja semakin
marah dan berkata: “Pecat ia dari semua jabatannya!” Para pembantu raja
berkata: “Ia tidak punya jabatan sama sekali.” Raja ingin membunuhnya tapi
Allah menghalanginya. Raja ditanya: “Kenapa tidak engkau bunuh dia padahal
sudah bersikap demikian kepada Tuan?” Raj apun menjawab: “Demi Allah, aku
sangat segan padanya.”
Imam Nawawi meninggalkan banyak sekali karya
ilmiah yang terkenal. Jumlahnya sekitar empat puluh kitab, diantaranya:
- Dalam bidang hadits: Arba’in, Riyadhush Shalihin, Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), At-Taqrib wat Taysir fi Ma’rifat Sunan Al-Basyirin Nadzir.
- Dalam bidang fiqih: Minhajuth Thalibin, Raudhatuth Thalibin, Al-Majmu’.
- Dalam bidang bahasa: Tahdzibul Asma’ wal Lughat.
- Dalam bidang akhlak: At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Bustanul Arifin, Al-Adzkar.
Kitab-kitab ini dikenal secara luas termasuk
oleh orang awam dan memberikan manfaat yang besar sekali untuk umat. Ini semua
tidak lain karena taufik dari Allah Ta’ala, kemudian keikhlasan dan kesungguhan
beliau dalam berjuang.
Secara umum beliau termasuk salafi dan berpegang
teguh pada manhaj ahlul hadits, tidak terjerumus dalam filsafat dan berusaha
meneladani generasi awal umat dan menulis bantahan untuk ahlul bid’ah yang
menyelisihi mereka. Namun beliau tidak ma’shum (terlepas dari kesalahan)
dan jatuh dalam kesalahan yang banyak terjadi pada uluma-ulama di zaman beliau
yaitu kesalahan dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanah. Beliau kadang men-ta’wil
dan kadang-kadang tafwidh. Orang yang memperhatikan kitab-kitab beliau
akan mendapatkan bahwa beliau bukanlah muhaqqiq dalam bab ini, tidak
seperti dalam cabang ilmu yang lain. Dalam bab ini beliau banyak mendasarkan
pendapat beliau pada nukilan-nukilan dari para ulama tanpa mengomentarinya.
Adapun memvonis Imam Nawawi sebagai Asy’ari, itu
tidak benar karena beliau banyak menyelisihi mereka (orang-orang Asy’ari) dalam
masalah-masalah aqidah yang lain seperti ziyadatul iman dan khalqu
af’alil ‘ibad. Karya-karya beliau tetap dianjurkan untuk dibaca dan
dipelajari, dengan berhati-hati terhadap kesalahan-kesalahan yang ada. Tidak
boleh bersikap seperti kaum Haddadiyyun yang membakar kitab-kitab karya beliau
karena adanya beberapa kesalahan di dalamnya.
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa kerajaan
Saudi ditanya tentang aqidah beliau dan menjawab: “Lahu aghlaath fish
shifat” (Beliau memiliki beberapa kesalahan dalam bab sifat-sifat Allah).
Imam Nawawi meninggal pada 24 Rajab 676 H –rahimahullah wa
ghafara lahu-.
Isi & Sistematika
kitab
Al-Majmu’ adalah di antara karya terbesar An-Nawawi.
Demikian luasnya ilmu An-Nawawi dalam kitab ini bisa kita ukur ketika kita
mengetahui bahwa kitab Al-Muhadzdzab yang tebalnya sekitar 140 lembar itu
disyarah oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjadi 9 jilid (edisi cetakan menajdi
23 jilid). Itupun belum tuntas, karena An-Nawawi hanya mensyarah sampai pada
bab riba.
Keistimewaan Al-Majmu’ adalah membahas pendapat
madzhab-madzhab lain secara komperhensif, lengkap dengan dalilnya kemudian
mentarjih pendapat terkuat juga lengkap disertai dalil yang mendukungnya.
Demikian bermutu isi Al-Majmu’ sampai-sampai Al-Isnawi dan
Ibnu Al-Mulaqqin berkata,
ليته أكمله، وانخرمت باقي كتبه
Artinya;
“Andai
saja beliau menyelesaikannya, dan (tidak masalah) lenyap semua kitab-kitab
beliau yang lain..”
Adz-Dzahabi
juga berkomentar, “sangat bagus dan berkualitas!”
Ibnu
Katsir memuji, “Seandainya (Al-Majmu’) selesai (ditulis) semua maka tidak ada
kitab yang dikarang yang bisa menandinginya!”
Hal lain yang menunjukkan tingginya kualitas Al-Majmu’
adalah berita bahwa Taqiyyuddin As-Subky, ulama Asy-Syafi’iyyah abad 8 H (yang
selalu didorong untuk melanjutkan syarah An-Nawawi dan menyempurnakan Al-Majmu)
selalu maju mundur karena merasa tidak pantas. Beliau baru berani maju menulis
syarah setelah beristikhoroh.
Adapun sistematikanya, kata As-Suyuthi, Al-Majmu’ ditulis
dengan gaya seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Secara ringkas, sistematika
penulisan An-Nawawi pada saat menulis Al-Majmu’ adalah sebagai berikut.
Pertama-tama beliau membahas aspek bahasa. Kepakaran
An-Nawawi dalam bahasa tampak di sini. Bagaimana tidak? An-Nawawi adalah murid
“raja” nahwu yang tersohor itu, yakni Ibnu Malik yang mengarang alfiyyah
Ibnu Malik dalam bidang nahwu. Kita tahu, manzhumah ini dihapalkan
ribuan santri di seluruh dunia. Yang dibahas An-Nawawi adalah lafaz-lafaz ghorib
dalam Al-Qur’an, hadis, atsar, maupun matan Al-Muhadzdzab tulisan
Asy-Syirozi. Jika yang dianggap ghorib makna bahasa maka dibahas dulu makna
bahasa termasuk analisis sharafnya berdasarkan ilmu matnul lughoh,
setelah itu baru pembahasan makna istilah fuqoha’.
Setelah itu An-Nawawi menyebut hadis-hadis atau
riwayat-riwayat yang berhubungan dengan topik. Penyebutan hadis dan riwayat itu
tidak semata-mata penukilan tetapi juga disertai penjelasan takhrij dan
kualitasnya. An-Nawawi termasuk ahli hadis, maka beliau cukup piawai
menerangkan aspek ini. Kitab Al-Majmu’ bebas hadis maudhu’ dan jika ada hadis
atau riwayat yang dhoif maka An-Nawawi menjelaskaannya.
Setelah itu An-Nawawi membahas kasus-kasus fikih rincian,
kemudian menyebut mana yang rojih dari madzhab Asy-Syafi’i dari sekian aqwal,
wujuh dan thuruq yang ada. Di bagian ini juga beliau menyebut
ikhtilaf ulama yang lain. Dalam hal sikap, umumnya An-Nawawi membela madzhab Asy-Syafi’i.
Bagian ini adalah bagian terpanjang dan terluas karena memang untuk maksud ini
kitab ini ditulis. An-Nawawi menambah furu’, tatimmat dan zawa-id
yang tidak disebutkan oleh Asy-Syirozi.
Kemudian An-Nawawi menjelaskan biografi singkat para shahabat
dan ulama yang disebutkan oleh Asy-Syirozi.
Jadi,
Al-Majmu’ bukan hanya menjadi sumber referensi ilmu fikih tapi juga sumber
pembahasan definisi bahasa, definisi istilah, dhobth lafaz, takhrij hadis,
ilmu ikhtilaf, ilmu ijma’, dan biografi tokoh.
Sayangnya kitab Al-Majmu’ tidak tuntas. Usia An-Nawawi
memang relatif pendek. Sekitar usia 45 tahun beliau wafat dalam keadaan belum
menikah. An-Nawawi sendiri saat proses penulisan kitab ini sudah merasa tidak
akan sanggup menyelesaikan Al-Majmu’. Beliau hanya mensyarah sampai bab riba.
Oleh karena itu, beliau memberi wasiat kepada muridnya; Ibnu Al-‘Atthor untuk
menyempurnakan kitab tersebut, tapi Ibnu Al-‘Atthor tidak berhasil. Setelah
itu, kira-kira satu abad kemudian bangkitlah Taqiyyuddin As-Subki (wafat
756 H) melanjutkan syarah An-Nawawi. Tapi pekerjaan beliau juga tidak tuntas.
Beliau hanya sampai pada bab “Ar-Rodd Bi Al-‘Aib”. Tapi ada sedikit
kesimpangsiuran terkait sampai mana syarah An-Nawawi dan syarah Taqiyyuddin
As-Subki. Kata As-Sakhowi, tidak ada satupun ulama yang berniat untuk
menyempurnakan Al-Majmu’ kemudian berhasil. Isma’il Al-Husbani, Taqiyyuddin
As-Subki, Ibnu An-Naqib, Al-Bulqini (dengan karyanya “Al-Yanbu’ Fi Takmilati
Al-Majmu’ “), Al-‘Iroqi, dan Abu Zur’ah Ar-Rozi semuanya tidak berhasil
menuntaskannya. Ini dipandang sebagai di antara karomah An-Nawawi.
Di zaman sekarang yang berhasil menyempurnakannya adalah Najib
Al-Muthi’i (konon nama aslinya Mahmud Ibrahim Ath-Thowabi. Beliau terpaksa
mengubah nama karena di zamannya dikejar-kejar pemerintahan Gamal Abdel
Nasser). Pekerjaan Al-Muthi’i cukup terhambat karena di masa hidupnya beliau
ditahan oleh rezim Gamal Abdel Nasser. Setelah keluar dari penjara beliau
sempurnakan dengan agak terburu. Hal ini barangkali yang menyebabkan karyanya kurang
maksimal. Ada yang bahkan agak sinis mengatakan bahwa Al-Muthi’i yang
bermadzhab hanafi dalam mensyarah disinyalir hanya “copas” dari Al-Mughni karya
Ibnu Qudamah atau dari Al-Bayan karya Al-‘Imroni.
Selain Al-Muthi’i ada juga informasi bahwa Isa Manun juga
berusaha mensyarah melanjutkan pekerjaan As-Subki untuk melengkapi Al-Majmu’. Ada
juga upaya melengkapi syarah An-Nawawi dan As-Subki yang diklaim dilakukan 8
doktor (versi lain menyebut 10 doktor, bahkan 20) dan diterbitkan penerbit Dar
Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, tapi dinilai sangat buruk. Masih lebih baik karya
Al-Muthi’i. Bagaimanapun juga, upaya menyempurnakan karya An-Nawawi, baik yang
dilakukan oleh As-Subki dan Al-Muthi’i (apalagi oleh mereka yang masih
diragukan kualitas keilmuannya) tidak akan mencapai level An-Nawawi dalam
menyebutkan wujuh, riwayat, aqwal dan tarjihat. Siapapun
yang membaca Al-Majmu tulisan An-Nawawi dan membandingkan dengan syarah takmilah
karya As-Subki dan Al-Muthi’i pasti merasakan betul perbedaannya.
Penerbit Maktabah Al-Irsyad di Jedah, Saudi Arabia telah
mencetak kitab Al-Majmu’ menjadi 23 jilid dengan tahqiq dan syarah penyempurna
Najib Al-Muthi’i. Cetakan Dar Al-Fikr membagi Al-Majmu’ menjadi 3 bagian:
Syarah An-Nawawi, syarah Taqiyyuddin As-Subki, dan syarah Najib Al-Muthi’i.
Karakteristik kitab
Kitab
Ini memiliki karakter khusus dibandingkan kitab mazhab lainnya, sehingga
membuatnya berada di tempat teratas dibanding ensklopedia-ensiklopedia fiqh
lainnya, baik klasik maupun kontemporer. Khususnya dikalangan mutaakhiriin
pengikut Syafi’i, kitab ini mempunyai posisi yang sangat penting dalam fatwa,
sehingga tidak mengherankan kalau Sayyed al-Bakri al-Dimyathi mengatakan bahwa
kitab al-Majmu' Syarh al-Muhazzab merupakan rujukan yang lebih diutamakan apabila
bertentangan dengan kitab karya al-Nawawi lainnya, seperti al-Tahqiq,
al-Tanqih, al-Raudhah dan al-Minhaj.
Kedudukan Kitab
Al-Majmu’ (المجموع) adalah syarah kitab Al-Muhadzdzab karya
Asy-Syirozi. Sebenarnya ada dua syarah Al-Muhadzdzab yang terkenal dan
tercetak, pertama Al-Bayan (البيان) karya Yahya Al-‘Imroni ( 558 H), yang kedua
adalah Al-Majmu’ karya An-Nawawi ini. Tapi Al-Majmu’ lebih populer dan lebih
mendapatkan perhatian karena kedudukan besar An-Nawawi sebagai muharrir dalam
madzhab Asy-Syafi’i.
Dalam penelitian Ibnu Hajar Al-Haitami, inilah urutan
“kekuatan” kitab-kitab An-Nawawi yang harus dirujuk jika ingin mengetahui
pendapat mu’tamad madzhab Asy-Syafi’i.
1.
At-Tahqiq (التحقيق)
2. Al-Majmu’ (المجموع)
3. At-Tanqih (التنقيح)
4. Roudhotu Ath-Tholibin
(روضة الطالبين)
5. Minhaj Ath-Tholibin (منهاج
الطالبين)
6. Fatawa An-Nawawi (فتاوى
النووي)
7. Al-Minhaj (المنهاج)
8. Tash-hihu At-Tanbih (تصحيح
التنبيه)
9. An-Nukat (النكت)
Patut dicatat di sini, urutan di atas hanya berlaku dalam
kondisi ada kontradiksi. Jika tidak ada kontradiksi, maka seluruh kitab
An-Nawawi di atas adalah referensi terpercaya untuk mengetahui pendapat
mu’tamad madzhab Asy-Syafi’i. Inipun urutan yang bersifat pendekatan, bukan
urutan dalam arti yang mutlak, karena pada kasus-kasus tertentu yang lebih
akurat dalam penentuan pendapat mu’tamad menuntut kajian terhadap tahqiq para
ulama muta-akkhirin. Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,
بَلْ الْغَالِبُ تَقْدِيمُ مَا هُوَ مُتَتَبَّعٌ فِيهِ
كَالتَّحْقِيقِ فَالْمَجْمُوعِ فَالتَّنْقِيحِ ثُمَّ مَا هُوَ مُخْتَصَرٌ فِيهِ
كَالرَّوْضَةِ فَالْمِنْهَاجِ وَنَحْوِ فَتَاوَاهُ فَشَرْحِ مُسْلِمٍ فَتَصْحِيحِ
التَّنْبِيهِ وَنُكَتِهِ
Artinya:
“…Secara umum, yang didahulukan adalah karya yang telah diteliti seperti
At-Tahqiq, kemudian Al-Majmu’, kemudian At-Tanqih, kemudian yang berupa
mukhtashor seperti Ar-Roudhoh, kemudian Al-Minhaj, dan seperti fatwa-fatwa
beliau (An-Nawawi), kemudian Syarah Muslim, kemudian Tash-hih At-Tanbih dan
An-Nukat…” (Tuhfatu Al-Muhtaj, juz 1 hlm 150)
Jadi,
bisa disimpulkan Al-Majmu’ adalah di antara referensi terbesar dan terpenting
yang berada di deretan kitab posisi puncak dalam madzhab Asy-Syafi’i. Bukan
hanya penting dalam madzhab Asy-Syafi’i, tetapi juga rujukan penting untuk
fikih Islam secara umum. Hal itu dikarenakan Al-Majmu’ menyajikan uraian perbandingan madzhab
sebagaimana gaya penulisan Al-Umm karya Asy-Syafi’i, Al-Muhalla karya Ibnu
Hazm, Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, Al-Mabsuth karya As-Sarokhsi, Bidayatu
Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu karya Wahbah
Az-Zuhaili dan lain-lain. Jadi, Al-Majmu’ adalah rujukan penting jika berbicara
ensiklopedi fikih klasik maupun modern.
Contoh Pembahasan
Jilid 2 :Toharoh
Bab 2
Jilid 2 :Toharoh
Bab 2
(ما يفسد الماء من
النجسة)
Sesuatu yang dapat merusak kesucian air dari benda-benda
yang najis
- Tercampur khomr, air kencing, bangkai
yang darahnya mengalir
- Jika berubah dari tiha sifat asli
maka najisJika air tercampur dengan najis kemudian berubah dan ukuran air
kurang dari dua kulah maka air tersebut najis, akan tetapi apabila air tersebut
dua kulah atau lebih maka air tetap suci.( 2 kulah=500 rithl Baghdad)Apabila
air tercampur najis bangkai yang bangkai tersebut tidak memilki aliran darah
seperti lalat, ada dua pendapat:
1) Sama halnya dengan bangkai yang memilki aliran darah,
najis (tidak boleh)
2) Tidak merusak air (suci)Apabila
ingin mensucikan air dari najis, jika najis sampai merubah kemutlakan air,
sedang air lebih dari dua kulah maka tetap suci dengan menambahkan air yang
banyak dengan mengambil sebagian dari najis yang ada. Sesuatu yang merusak air
dari isti’mal dan dari sesuatu yang tidak merusaknya dari isti’mal.
- Musta’mal untuk mensucikan hadats
- Musta’mal untuk mensucikan najis


0 comments:
Post a Comment