Pages

Thursday, May 23, 2019

MAKALAH KITAB AL-MAJMU SYARAH AL-MUHADZAB



MAKALAH
AL-MAJMU' SYARH AL-MUHADZAB
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Membahas Kitab Ushul Fiqh
 Diampu Oleh : Drs.H Dadang Syarifudin, MA.

https://image.psikolif.com/wp-content/uploads/2018/11/Logo-UIN-Bandung-Original-PNG-Terbaru.png


Disusun Oleh :
Nur Azis          1163040067

JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2019



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelasaikan makalah ini. Tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang judul pemakalah yang sedang dibicarakan, yang sangat diperlukan dalam suatu harapan mendapatkan keamanan dalam memahami hukum yang berlaku.
Kami menyadari dalam proses penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna serta banyak kekurangan-kekurangan, baik dari segi tata bahasa maupun yang lainnya. Harapan yang paling besar dari penyusunan ini adalah mudah-mudahan apa yang kami susun ini penuh manfaat. Baik untuk pribadi maupun untuk secara umum.
Bandung,24  Mei 2019



Pemakalah





Biografi Imam Nawawi
Beliau adalah Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqiy, Abu Zakaria. Beliau dilahirkan pada bulan Muharram tahun 631 H di Nawa, sebuah kampung di daerah Dimasyq (Damascus) yang sekarang merupakan ibukota Suriah. Beliau dididik oleh ayah beliau yang terkenal dengan kesalehan dan ketakwaan. Beliau mulai belajar di katatib (tempat belajar baca tulis untuk anak-anak) dan hafal Al-Quran sebelum menginjak usia baligh.
Ketika berumur sepuluh tahun, Syaikh Yasin bin Yusuf Az-Zarkasyi melihatnya dipaksa bermain oleh teman-teman sebayanya, namun ia menghindar, menolak dan menangis karena paksaan tersebut. Syaikh ini berkata bahwa anak ini diharapkan akan menjadi orang paling pintar dan paling zuhud pada masanya dan bisa memberikan manfaat yang besar kepada umat Islam. Perhatian ayah dan guru beliaupun menjadi semakin besar.
An-Nawawi tinggal di Nawa hingga berusia 18 tahun. Kemudian pada tahun 649 H ia memulai rihlah thalabul ilmi-nya ke Dimasyq dengan menghadiri halaqah-halaqah ilmiah yang diadakan oleh para ulama kota tersebut. Ia tinggal di madrasah Ar-rawahiyyah di dekat Al-Jami’ Al-Umawiy. Jadilah thalabul ilmi sebagai kesibukannya yang utama. Disebutkan bahwa ia menghadiri dua belas halaqah dalam sehari. Ia rajin sekali dan menghafal banyak hal. Ia pun mengungguli teman-temannya yang lain. Ia berkata: “Dan aku menulis segala yang berhubungan dengannya, baik penjelasan kalimat yang sulit maupun pemberian harakat pada kata-kata. Dan Allah telah memberikan barakah dalam waktuku.” [Syadzaratudz Dzahab 5/355].
Diantara syaikh beliau: Abul Baqa’ An-Nablusiy, Abdul Aziz bin Muhammad Al-Ausiy, Abu Ishaq Al-Muradiy, Abul Faraj Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy, Ishaq bin Ahmad Al-Maghribiy dan Ibnul Firkah. Dan diantara murid beliau: Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’iy, Abul Hajjaj Al-Mizziy, Ibnun Naqib Asy-Syafi’iy, Abul ‘Abbas Al-Isybiliy dan Ibnu ‘Abdil Hadi.
Pada tahun 651 H ia menunaikan ibadah haji bersama ayahnya, kemudian ia pergi ke Madinah dan menetap disana selama satu setengah bulan lalu kembali ke Dimasyq. Pada tahun 665 H ia mengajar di Darul Hadits Al-Asyrafiyyah (Dimasyq) dan menolak untuk mengambil gaji.
Beliau digelari Muhyiddin (yang menghidupkan agama) dan membenci gelar ini karena tawadhu’ beliau. Disamping itu, agama islam adalah agama yang hidup dan kokoh, tidak memerlukan orang yang menghidupkannya sehingga menjadi hujjah atas orang-orang yang meremehkannya atau meninggalkannya. Diriwayatkan bahwa beliau berkata: “Aku tidak akan memaafkan orang yang menggelariku Muhyiddin.”
Imam An-Nawawi adalah seorang yang zuhud, wara’ dan bertaqwa. Beliau sederhana, qana’ah dan berwibawa. Beliau menggunakan banyak waktu beliau dalam ketaatan. Sering tidak tidur malam untuk ibadah atau menulis. Beliau juga menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk kepada para penguasa, dengan cara yang telah digariskan Islam. Beliau menulis surat berisi nasehat untuk pemerintah dengan bahasa yang halus sekali. Suatu ketika beliau dipanggil oleh raja Azh-Zhahir Bebris untuk menandatangani sebuah fatwa. Datanglah beliau yang bertubuh kurus dan berpakaian sangat sederhana. Raja pun meremehkannya dan berkata: “Tandatanganilah fatwa ini!!” Beliau membacanya dan menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Raja marah dan berkata: “Kenapa ?” Beliau menjawab: “Karena berisi kedhaliman yang nyata.” Raja semakin marah dan berkata: “Pecat ia dari semua jabatannya!” Para pembantu raja berkata: “Ia tidak punya jabatan sama sekali.” Raja ingin membunuhnya tapi Allah menghalanginya. Raja ditanya: “Kenapa tidak engkau bunuh dia padahal sudah bersikap demikian kepada Tuan?” Raj apun menjawab: “Demi Allah, aku sangat segan padanya.”
Imam Nawawi meninggalkan banyak sekali karya ilmiah yang terkenal. Jumlahnya sekitar empat puluh kitab, diantaranya:
  1. Dalam bidang hadits: Arba’in, Riyadhush Shalihin, Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), At-Taqrib wat Taysir fi Ma’rifat Sunan Al-Basyirin Nadzir.
  2. Dalam bidang fiqih: Minhajuth Thalibin, Raudhatuth Thalibin, Al-Majmu’.
  3. Dalam bidang bahasa: Tahdzibul Asma’ wal Lughat.
  4. Dalam bidang akhlak: At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Bustanul Arifin, Al-Adzkar.
Kitab-kitab ini dikenal secara luas termasuk oleh orang awam dan memberikan manfaat yang besar sekali untuk umat. Ini semua tidak lain karena taufik dari Allah Ta’ala, kemudian keikhlasan dan kesungguhan beliau dalam berjuang.
Secara umum beliau termasuk salafi dan berpegang teguh pada manhaj ahlul hadits, tidak terjerumus dalam filsafat dan berusaha meneladani generasi awal umat dan menulis bantahan untuk ahlul bid’ah yang menyelisihi mereka. Namun beliau tidak ma’shum (terlepas dari kesalahan) dan jatuh dalam kesalahan yang banyak terjadi pada uluma-ulama di zaman beliau yaitu kesalahan dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanah. Beliau kadang men-ta’wil dan kadang-kadang tafwidh. Orang yang memperhatikan kitab-kitab beliau akan mendapatkan bahwa beliau bukanlah muhaqqiq dalam bab ini, tidak seperti dalam cabang ilmu yang lain. Dalam bab ini beliau banyak mendasarkan pendapat beliau pada nukilan-nukilan dari para ulama tanpa mengomentarinya.
Adapun memvonis Imam Nawawi sebagai Asy’ari, itu tidak benar karena beliau banyak menyelisihi mereka (orang-orang Asy’ari) dalam masalah-masalah aqidah yang lain seperti ziyadatul iman dan khalqu af’alil ‘ibad. Karya-karya beliau tetap dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari, dengan berhati-hati terhadap kesalahan-kesalahan yang ada. Tidak boleh bersikap seperti kaum Haddadiyyun yang membakar kitab-kitab karya beliau karena adanya beberapa kesalahan di dalamnya.
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa kerajaan Saudi ditanya tentang aqidah beliau dan menjawab: “Lahu aghlaath fish shifat” (Beliau memiliki beberapa kesalahan dalam bab sifat-sifat Allah).
Imam Nawawi meninggal pada 24 Rajab 676 H –rahimahullah wa ghafara lahu-.

Isi & Sistematika kitab
Al-Majmu’ adalah di antara karya terbesar An-Nawawi. Demikian luasnya ilmu An-Nawawi dalam kitab ini bisa kita ukur ketika kita mengetahui bahwa kitab Al-Muhadzdzab yang tebalnya sekitar 140 lembar itu disyarah oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjadi 9 jilid (edisi cetakan menajdi 23 jilid). Itupun belum tuntas, karena An-Nawawi hanya mensyarah sampai pada bab riba.
Keistimewaan Al-Majmu’ adalah membahas pendapat madzhab-madzhab lain secara komperhensif, lengkap dengan dalilnya kemudian mentarjih pendapat terkuat juga lengkap disertai dalil yang mendukungnya.            
Demikian bermutu isi Al-Majmu’ sampai-sampai Al-Isnawi dan Ibnu Al-Mulaqqin berkata,
ليته أكمله، وانخرمت باقي كتبه
Artinya;
“Andai saja beliau menyelesaikannya, dan (tidak masalah) lenyap semua kitab-kitab beliau yang lain..”
Adz-Dzahabi juga berkomentar, “sangat bagus dan berkualitas!”
Ibnu Katsir memuji, “Seandainya (Al-Majmu’) selesai (ditulis) semua maka tidak ada kitab yang dikarang yang bisa menandinginya!”
Hal lain yang menunjukkan tingginya kualitas Al-Majmu’ adalah berita bahwa Taqiyyuddin As-Subky, ulama Asy-Syafi’iyyah abad 8 H (yang selalu didorong untuk melanjutkan syarah An-Nawawi dan menyempurnakan Al-Majmu) selalu maju mundur karena merasa tidak pantas. Beliau baru berani maju menulis syarah setelah beristikhoroh.
Adapun sistematikanya, kata As-Suyuthi, Al-Majmu’ ditulis dengan gaya seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Secara ringkas, sistematika penulisan An-Nawawi pada saat menulis Al-Majmu’ adalah sebagai berikut.
Pertama-tama beliau membahas aspek bahasa. Kepakaran An-Nawawi dalam bahasa tampak di sini. Bagaimana tidak? An-Nawawi adalah murid “raja” nahwu yang tersohor itu, yakni Ibnu Malik yang mengarang alfiyyah Ibnu Malik dalam bidang nahwu. Kita tahu, manzhumah ini dihapalkan ribuan santri di seluruh dunia. Yang dibahas An-Nawawi adalah lafaz-lafaz ghorib dalam Al-Qur’an, hadis, atsar, maupun matan Al-Muhadzdzab tulisan Asy-Syirozi. Jika yang dianggap ghorib makna bahasa maka dibahas dulu makna bahasa termasuk analisis sharafnya berdasarkan ilmu matnul lughoh, setelah itu baru pembahasan makna istilah fuqoha’.
Setelah itu An-Nawawi menyebut hadis-hadis atau riwayat-riwayat yang berhubungan dengan topik. Penyebutan hadis dan riwayat itu tidak semata-mata penukilan tetapi juga disertai penjelasan takhrij dan kualitasnya. An-Nawawi termasuk ahli hadis, maka beliau cukup piawai menerangkan aspek ini. Kitab Al-Majmu’ bebas hadis maudhu’ dan jika ada hadis atau riwayat yang dhoif maka An-Nawawi menjelaskaannya.
Setelah itu An-Nawawi membahas kasus-kasus fikih rincian, kemudian menyebut mana yang rojih dari madzhab Asy-Syafi’i dari sekian aqwal, wujuh dan thuruq yang ada. Di bagian ini juga beliau menyebut ikhtilaf ulama yang lain. Dalam hal sikap, umumnya An-Nawawi membela madzhab Asy-Syafi’i. Bagian ini adalah bagian terpanjang dan terluas karena memang untuk maksud ini kitab ini ditulis. An-Nawawi menambah furu’, tatimmat dan zawa-id yang tidak disebutkan oleh Asy-Syirozi.
Kemudian An-Nawawi menjelaskan biografi singkat para shahabat dan ulama yang disebutkan oleh Asy-Syirozi.
Jadi, Al-Majmu’ bukan hanya menjadi sumber referensi ilmu fikih tapi juga sumber pembahasan definisi bahasa, definisi istilah, dhobth lafaz, takhrij hadis, ilmu ikhtilaf, ilmu ijma’, dan biografi tokoh.
Sayangnya kitab Al-Majmu’ tidak tuntas. Usia An-Nawawi memang relatif pendek. Sekitar usia 45 tahun beliau wafat dalam keadaan belum menikah. An-Nawawi sendiri saat proses penulisan kitab ini sudah merasa tidak akan sanggup menyelesaikan Al-Majmu’. Beliau hanya mensyarah sampai bab riba. Oleh karena itu, beliau memberi wasiat kepada muridnya; Ibnu Al-‘Atthor untuk menyempurnakan kitab tersebut, tapi Ibnu Al-‘Atthor tidak berhasil. Setelah itu, kira-kira satu abad kemudian bangkitlah Taqiyyuddin As-Subki (wafat 756 H) melanjutkan syarah An-Nawawi. Tapi pekerjaan beliau juga tidak tuntas. Beliau hanya sampai pada bab “Ar-Rodd Bi Al-‘Aib”. Tapi ada sedikit kesimpangsiuran terkait sampai mana syarah An-Nawawi dan syarah Taqiyyuddin As-Subki. Kata As-Sakhowi, tidak ada satupun ulama yang berniat untuk menyempurnakan Al-Majmu’ kemudian berhasil. Isma’il Al-Husbani, Taqiyyuddin As-Subki, Ibnu An-Naqib, Al-Bulqini (dengan karyanya “Al-Yanbu’ Fi Takmilati Al-Majmu’ “), Al-‘Iroqi, dan Abu Zur’ah Ar-Rozi semuanya tidak berhasil menuntaskannya. Ini dipandang sebagai di antara karomah An-Nawawi.
Di zaman sekarang yang berhasil menyempurnakannya adalah Najib Al-Muthi’i (konon nama aslinya Mahmud Ibrahim Ath-Thowabi. Beliau terpaksa mengubah nama karena di zamannya dikejar-kejar pemerintahan Gamal Abdel Nasser). Pekerjaan Al-Muthi’i cukup terhambat karena di masa hidupnya beliau ditahan oleh rezim Gamal Abdel Nasser. Setelah keluar dari penjara beliau sempurnakan dengan agak terburu. Hal ini barangkali yang menyebabkan karyanya kurang maksimal. Ada yang bahkan agak sinis mengatakan bahwa Al-Muthi’i yang bermadzhab hanafi dalam mensyarah disinyalir hanya “copas” dari Al-Mughni karya Ibnu Qudamah atau dari Al-Bayan karya Al-‘Imroni.
Selain Al-Muthi’i ada juga informasi bahwa Isa Manun juga berusaha mensyarah melanjutkan pekerjaan As-Subki untuk melengkapi Al-Majmu’. Ada juga upaya melengkapi syarah An-Nawawi dan As-Subki yang diklaim dilakukan 8 doktor (versi lain menyebut 10 doktor, bahkan 20) dan diterbitkan penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, tapi dinilai sangat buruk. Masih lebih baik karya Al-Muthi’i. Bagaimanapun juga, upaya menyempurnakan karya An-Nawawi, baik yang dilakukan oleh As-Subki dan Al-Muthi’i (apalagi oleh mereka yang masih diragukan kualitas keilmuannya) tidak akan mencapai level An-Nawawi dalam menyebutkan wujuh, riwayat, aqwal dan tarjihat. Siapapun yang membaca Al-Majmu tulisan An-Nawawi dan membandingkan dengan syarah takmilah karya As-Subki dan Al-Muthi’i pasti merasakan betul perbedaannya.
Penerbit Maktabah Al-Irsyad di Jedah, Saudi Arabia telah mencetak kitab Al-Majmu’ menjadi 23 jilid dengan tahqiq dan syarah penyempurna Najib Al-Muthi’i. Cetakan Dar Al-Fikr membagi Al-Majmu’ menjadi 3 bagian: Syarah An-Nawawi, syarah Taqiyyuddin As-Subki, dan syarah Najib Al-Muthi’i.
Karakteristik kitab
Kitab Ini memiliki karakter khusus dibandingkan kitab mazhab lainnya, sehingga membuatnya berada di tempat teratas dibanding ensklopedia-ensiklopedia fiqh lainnya, baik klasik maupun kontemporer. Khususnya dikalangan mutaakhiriin pengikut Syafi’i, kitab ini mempunyai posisi yang sangat penting dalam fatwa, sehingga tidak mengherankan kalau Sayyed al-Bakri al-Dimyathi mengatakan bahwa kitab al-Majmu' Syarh al-Muhazzab merupakan rujukan yang lebih diutamakan apabila bertentangan dengan kitab karya al-Nawawi lainnya, seperti al-Tahqiq, al-Tanqih, al-Raudhah dan al-Minhaj.
Kedudukan Kitab
Al-Majmu’ (المجموع) adalah syarah kitab Al-Muhadzdzab karya Asy-Syirozi. Sebenarnya ada dua syarah Al-Muhadzdzab yang terkenal dan tercetak, pertama Al-Bayan (البيان) karya Yahya Al-‘Imroni ( 558 H), yang kedua adalah Al-Majmu’ karya An-Nawawi ini. Tapi Al-Majmu’ lebih populer dan lebih mendapatkan perhatian karena kedudukan besar An-Nawawi sebagai muharrir dalam madzhab Asy-Syafi’i.
Dalam penelitian Ibnu Hajar Al-Haitami, inilah urutan “kekuatan” kitab-kitab An-Nawawi yang harus dirujuk jika ingin mengetahui pendapat mu’tamad madzhab Asy-Syafi’i.
1. At-Tahqiq (التحقيق)
2. Al-Majmu’ (المجموع)
3. At-Tanqih (التنقيح)
4. Roudhotu Ath-Tholibin (روضة الطالبين)
5. Minhaj Ath-Tholibin (منهاج الطالبين)
6. Fatawa An-Nawawi (فتاوى النووي)
7. Al-Minhaj (المنهاج)
8. Tash-hihu At-Tanbih (تصحيح التنبيه)
9. An-Nukat (النكت)
Patut dicatat di sini, urutan di atas hanya berlaku dalam kondisi ada kontradiksi. Jika tidak ada kontradiksi, maka seluruh kitab An-Nawawi di atas adalah referensi terpercaya untuk mengetahui pendapat mu’tamad madzhab Asy-Syafi’i. Inipun urutan yang bersifat pendekatan, bukan urutan dalam arti yang mutlak, karena pada kasus-kasus tertentu yang lebih akurat dalam penentuan pendapat mu’tamad menuntut kajian terhadap tahqiq para ulama muta-akkhirin. Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,
بَلْ الْغَالِبُ تَقْدِيمُ مَا هُوَ مُتَتَبَّعٌ فِيهِ كَالتَّحْقِيقِ فَالْمَجْمُوعِ فَالتَّنْقِيحِ ثُمَّ مَا هُوَ مُخْتَصَرٌ فِيهِ كَالرَّوْضَةِ فَالْمِنْهَاجِ وَنَحْوِ فَتَاوَاهُ فَشَرْحِ مُسْلِمٍ فَتَصْحِيحِ التَّنْبِيهِ وَنُكَتِهِ
Artinya: “…Secara umum, yang didahulukan adalah karya yang telah diteliti seperti At-Tahqiq, kemudian Al-Majmu’, kemudian At-Tanqih, kemudian yang berupa mukhtashor seperti Ar-Roudhoh, kemudian Al-Minhaj, dan seperti fatwa-fatwa beliau (An-Nawawi), kemudian Syarah Muslim, kemudian Tash-hih At-Tanbih dan An-Nukat…” (Tuhfatu Al-Muhtaj, juz 1 hlm 150)
Jadi, bisa disimpulkan Al-Majmu’ adalah di antara referensi terbesar dan terpenting yang berada di deretan kitab posisi puncak dalam madzhab Asy-Syafi’i. Bukan hanya penting dalam madzhab Asy-Syafi’i, tetapi juga rujukan penting untuk fikih Islam secara umum. Hal itu dikarenakan Al-Majmu’ menyajikan uraian perbandingan madzhab sebagaimana gaya penulisan Al-Umm karya Asy-Syafi’i, Al-Muhalla karya Ibnu Hazm, Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, Al-Mabsuth karya As-Sarokhsi, Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili dan lain-lain. Jadi, Al-Majmu’ adalah rujukan penting jika berbicara ensiklopedi fikih klasik maupun modern.

Contoh Pembahasan 
Jilid 2 :Toharoh
Bab 2
 (ما يفسد الماء من النجسة)
Sesuatu yang dapat merusak kesucian air dari benda-benda yang najis
-           Tercampur khomr, air kencing, bangkai yang darahnya mengalir
-           Jika berubah dari tiha sifat asli maka najisJika air tercampur dengan najis kemudian berubah dan ukuran air kurang dari dua kulah maka air tersebut najis, akan tetapi apabila air tersebut dua kulah atau lebih maka air tetap suci.( 2 kulah=500 rithl Baghdad)Apabila air tercampur najis bangkai yang bangkai tersebut tidak memilki aliran darah seperti lalat, ada dua pendapat:
1) Sama halnya dengan bangkai yang memilki aliran darah, najis (tidak boleh)
2) Tidak merusak air (suci)Apabila ingin mensucikan air dari najis, jika najis sampai merubah kemutlakan air, sedang air lebih dari dua kulah maka tetap suci dengan menambahkan air yang banyak dengan mengambil sebagian dari najis yang ada. Sesuatu yang merusak air dari isti’mal dan dari sesuatu yang tidak merusaknya dari isti’mal.
- Musta’mal untuk mensucikan hadats
- Musta’mal untuk mensucikan najis

 Image result for KITAB MAJMU

0 comments:

Post a Comment