Nama : Muhammad Affandi
NIM : 1163040089
Jurusan/Semester/Kelas : PMH/6/B
Muhammad Jawad Mughniyah
Muhammad
al-Jawad (Arab: محمد الجواد) dikenal juga dengan gelar at-Taqi, dan dijuluki
Abu Ja'far adalah Imam ke-9 dalam tradisi Syi'ah Dua Belas Imam. Ia lahir di
Madinah, pada 10 Rajab 195 H. (8 April 811 M), dan wafat pada hari Selasa,
Akhir Dzul-Hijjah 220 H. (Desember 835), pada usia 25 tahun, dan dimakamkan di
Kazimain, Baghdad, Iraq.
Isi
dan Sistematika Kitab
Kitab ini berisikan mengenai permasalahan-permasalahan
pokok hukum islam dari mulai permasalahan ibadah sampai muamalah. Fiqih Imam
jafar shodiq bermuara pada fiqih ahlul bait as yaitu dibawa oleh para Imam dari
keluarga suci Rasulullah SAW secara turun menurun mulai dari Imam Ali bin abi
thalib yang memperoleh pengetahuan dari Rasulullah SAW tentunya, kemudian
estafet kepada Imam al-Hasan bin Ali, Imam Husain, Imam Ali Zainal Abidin, Imam
Muhammad Al-Baqir kemudian kepada beliau Imam Ja’far Bin Muhammad As-Shadiq.
Sistematika yang digunakan dalam kitab ini yakni
menggunakan metode pendekatan kualitatif karena semua pembahasannya cenderung
membahas mengenai tentang ibadah-ibadah yang dilakukan umat islam dalam kehidupan
sehari-hari contohnya mengenai tentang hukum-hukum najis dan tatacara berwudhu
yang baik dan benar juga pembahasan lainnya yang tidak disebutkan satu persatu
sesuai dengan metode ijtihadnya.
Metode
/ Teknik / Karakteristik Kitab
Umumnya Metode yang
digunakan oleh kitab ini adalah menggunakan metode-metode argumentatif yaitu
berdasarkan pendapat-pendapat yang diperkuatkan dan disederhanakan oleh
ulama-ulama syiah yang terkenal dengan ibadah yang kuat masuk dalam
karakteristik mutawwalat sebagai metode ijtihadnya. Teori- teori yang
dipraktikkan olehnya tersebut yaitu memakai teori politik wilayah al-faqih
dikembangkan oleh Imam Khoemini.
Posisi
/ Kedudukan / Tingkatan Kitab
Dalam tradisi
Syiah, Imam Jafari disebut sebgai Bapak Fiqih Syiah karena sebagian besar
permasalahan fiqih bersumber atau mencerminkan pandangan-pandangannya. Sebab
dalam pangan Syiah, beliau bersama kedua belas imam tersebut, yakni :
·
Ali Ibnu Abi Thalib
·
Hasan Ibnu Ali
·
Husain Ibnu Ali
·
Ali Zainal Abidin
·
Muhammad Baqir
·
Muhammad Mahdi
·
Musa Kazhim
·
Ali Ridha
·
Muhammad Jawad
·
Ali Hadi
·
Hasan Askari
Para
imam semua diatas bukan seorang mujtahid tapi memiliki otoritas penerapan dan
pembuatan hukum. Maka dalam menjalankan tugas keimamahannya, para murid-murid
imam dua belas itu senantiasa mencatat apa saja dilakukan oleh para sahabat
terhadap perkataan dan perilaku Nabi Muhammad SAW.
Contoh
Pembahasannya Kitab
Hukum-Hukum Najis
Cara
Menetapkan Najis : Imam Shadiq berkata, “Segala sesuatu kamu tahu bahwa itu benar-benar
haram maka harus kamu tinggalkan”. Adapun najis tidaklah dapat ditetapkan
kecuali dalil seperti fakta, istishhab atau bukti syari’ persis seperti
persoalan-persoalan lain yang telah disebut oleh imam tersebut. Dalam hal ini,
para ahli fiqih terbagi dalam 3 pendapat, yaitu :
·
Benda bernajis adalah menajiskan
·
Tidak menajiskan
·
Tidak ada komentar dan tidak ada fatwa,
apakah ia menajiskan atau tidak.[1]
Tatacara Berwudhu
Imam Abu Jafar berkata, “ Maukah aku tunjukkan pada
kalian wudhu Rasulullah SAW ?”. Sudah barang tentunya, wajib adalah yang
penting kita kerjakan, yaitu sebagai berikut :
·
Niat : Imam Abu Jafar ditanya tentang
seorang yang mengerjakan amal baik, lalu ada orang yang melihatnya dan ia pun
merasa senang.
·
Mencuci muka satu kali
·
Mencuci kedua tangan satu kali dan wajib
men dahulukan yang kanan dan yang kiri. Batasannya dari ujung-ujung jari sampai
kedua siku. Siku termasuk wajib dicuci.
·
Mengusap Kepala : Imam Shadiq berkata,
“Mengusap kepala bagian depannya”. Beliau juga berkata, “Tidak mengapa mengusap
ke depan atau ke belakang”, yakni dengan terbalik atau tidak.
·
Mengusap kedua kaki dari ujung kaki sampai
mata kaki.[2]
Penutup
Ucapan-ucapan Imam Abu Jafar Shadiq as dan Imam Ahlulbait
as yang lain ada dalam buku ini sebagian besar kami nukil dari Kitab Wasail
As-Syiah karya Syaikh ‘Amili, wafat tahun 1104 H. Sedangkan ijmak ulama fukaha
madzhab Jafari juga fatwa-fatwa yang mansyur di kalangan mereka dan banyak
riwayat Ahlulbait as kami nukil dari kitab :
Ø Madarik,
karya Sayid Muhammad wafat tahun 1009 H.
Ø Hadaiq,
karya Syaikh Yusuf Bahrani wafat tahun 1186 H.
Ø Miftah
Al Karamah, karya Sayid Jawad ‘Amili wafat tahun 1226 H.
0 comments:
Post a Comment